Heboh! TKW Indonesia Kena Pajak Hingga Rp360 Juta saat Membawa Emas 3 KG
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Madura bernama Risma belum lama ini menjadi topik hangat di media sosial, pasalnya ia pulang ke tanah kelahirannya Indonesia dari Arab Saudi dengan membawa oleh-oleh perhiasan emas seberat 3 kilogram.
Menurut sumber Bangka.tribunnews.com, Rima dihentikan oleh pihak Bea Cukai di Bandara Juanda Surabaya dan diminta membayar pajak hingga mencapai Rp 360 Juta. Risma bercerita bahwa dirinya dikenai pajak yang sangat tinggi tersebut karena membawa emas dari Arab.
Meskipun harus membayar biaya pajak yang tidak sedikit tersebut, Risma tetap bersikap santai dan menganggapnya sebagai hal yang wajar.
“Ya kalau menurut saya sih itu bukan kendala, sudah wajar karena kan peraturan itu nggak bisa banyak atau lebih. Sedangkan saya waktu itu lebih atau bahkan bisa dibilang banyak, ya jadi harus bayar di tempat,” tutur Risma pada Senin (8/4).
Ia juga mengungkapkan pesan kepada warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri agar tidak membawa atau membeli emas lebih dari 100 gram. Lebih baik membeli emas di Indonesia saja karena akan dibebankan pajak di luar negeri yang biayanya tidak sedikit.
Bagaimana Peraturan Di Indonesia Terkait Membawa Emas dari Luar Negeri?
Lantas di Indonesia sendiri, bagaimana ketentuannya membawa emas dari luar negeri? Pembawaan emas dari luar negeri ke Indonesia tunduk pada aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia serta hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
Peraturan Bea dan Cukai: Emas yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia tunduk pada aturan bea masuk dan pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pajak dan bea masuk dapat bervariasi tergantung pada jenis emas dan jumlahnya. Pastikan untuk memeriksa peraturan yang berlaku pada saat Anda melakukan perjalanan.
Deklarasi: Jika Anda membawa emas dalam jumlah tertentu, biasanya Anda harus mendeklarasikan emas tersebut kepada petugas bea dan cukai di bandara atau pelabuhan kedatangan. Pemerintah Indonesia mungkin memiliki batasan jumlah emas yang dapat dibawa tanpa dikenakan pajak atau bea masuk.
Izin atau Pendaftaran: Beberapa negara mungkin mengharuskan izin atau pendaftaran khusus untuk membawa emas keluar dari negara tersebut. Pastikan untuk memeriksa apakah negara tempat Anda tinggal memiliki persyaratan seperti itu.
Hukum Penyelundupan: Membawa emas secara ilegal atau melanggar aturan bea dan cukai dapat dianggap sebagai tindakan penyelundupan, yang bisa berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk denda dan penahanan.
Penting untuk memahami dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku saat membawa emas dari luar negeri ke Indonesia atau ke negara manapun. Disarankan untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait sebelum melakukan perjalanan untuk memastikan kepatuhan yang tepat terhadap peraturan.
Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan proses pembayaran yang kebanyakan saat menggunakan sistem online. Jangan sampai Anda tertipu karena menggunakan jasa transaksi yang tidak percaya, jadi pastikan menggunakan TemanPay sebagai jasa pembayaran yang praktis dan aman.
Baca juga: Panduan Belanja Mudah dan Aman di Amazon dengan Jasa Pembelian Online
Baca juga: Menjalankan Bisnis Barang Impor dengan Jasa Pembelian Online