Kasus Penyalahgunaan Dana KIPK yang Viral di Media Sosial X yang Meresahkan
Dugaan penyalahgunaan dana kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tengah ramai diperbincangkan di media sosial X. Berawal dari cuitan di akun menfess @undipmenfess, di X (dulu Twitter) sendiri, menfess umumnya merujuk kepada istilah ‘mengirim pesan atau mengungkapkan sesuatu secara anonim’.
Caranya adalah melalui akun yang disebut dengan fanbase atau base. Salah satu anonim mengirim cuitan berisi “Jujur ganyangka bgt aku dikasih tau ternyata dia juga penerima kipk, kecewa bgt pdhl bisa mengundurkan diri ya,”
Mengutip dari Kompas.com, tulisan tersebut memberikan tangkapan layar akun Instagram seorang influencer yang disebut menjadi peserta KIP Kuliah. Sejumlah unggahan terkait penerima KIP kuliah tersebut dinilai bergaya hidup mewah dan memiliki barang mahal.
Tak hanya satu, tapi beberapa mahasiswa diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut. Padahal, banyak dari mahasiswa yang kurang beruntung dan lebih membutuhkan serta pantas mendapatkan dana bantuan dari pemerintah tersebut untuk menempuh bangku perkuliahaan.
Berdasarkan penelusuran dari Kompas.com, beberapa mahasiswa penerima bantuan mengaku telah mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah.
Kemendikbud Ristek Menanggapi Permasalahan KIP Kuliah Ini
Penerima KIP Kuliah yang tidak layak bisa dicabut Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puspendik Kemendikbud Ristek).
Sony H Wijaya, selaku Kemendikbud mengatakan, jika ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah. Salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP KUliah juga bisa menjadi alasan pencabutan bantuan pendidikan.
Selain itu, menurut Sony penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus berjalan, “Kondisi akademik yang tidak membatik setelah dilakukan pembinaan (bisa dicabut),” kata Sony (30/4/2024).
Syarat Sah Penerima KIP-Kuliah Untuk 2024
Sumber CNN Indonesia memaparkan beberapa persyaratan penerima KIP Kuliah 2024.
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau baik
- Mempunyai potensi akademik baik, tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Penerima bantuan program Indonesia Pintas (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintas (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintas
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari Panti Sosial/asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000 Juta perbulan atau Rp. 750.000/ anggota keluarga.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Nah, itu dia beberapa penjelasan mengenai penyalahgunaan dana bantuan dari Kemendikbud, KIP-Kuliah. Cari tahu informasi dan lebih luas disini.
Baca juga: Heboh! TKW Indonesia Kena Pajak Hingga Rp360 Juta saat Membawa Emas 3 KG
Baca juga: Bagaimana Etsy Mempertahankan Keunggulan Kompetitif Sebagai E-Commerce